komponen pertahanan negara. 0 Internasional. komponen pertahanan negara

 
0 Internasionalkomponen pertahanan negara  4

Sistem pertahanan negara melibatkan seluruh komponen pertahanan negara, yang terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Monopoli C. 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Menurut UU No. 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara, sumber daya nasional terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan. komponen cadangan dapat dibentuk sebagai. Sesuai dengan Undang-Undang No. RUU tentang Bela Negara. Jika sebuah. 13-14 Jakarta Pusat, 10110 KOTAK POS 2005 JAKARTA 10020 Telp. berbagai kebijakan agar penyelenggaraan pertahanan negara dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Pertahanan dalam Mencetak SDM Pertahanan Dengan Semangat Bela Negara; Mewujudkan Industri Pertahanan Yang Kuat, Mandiri dan Berdaya Saing Dalam Mendukung Pembangunan Kekuatan Pokok Minimum (MEF) TNI serta Kiprah TNI Sebagai Komponen Utama Pertahanan Negara di Kancah Dunia Internasional. Komponen Pertahanan Negara 5. Umum. Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. ”Itulah sistem pertahanan kita yang bersifat semesta. Dalam rangka menghadapi berbagai ancaman tersebut pada khususnya dan dalam rangka pengelolaan Sistem Pertahanan Negara pada umumnya, sesuai perintah Undang-Undang perlu menetapkan Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi. Di mana fungsi TNI menjadi penangkal setiap ancaman, hambatan, dan gangguan yang menganggu negara menjadi penindak bagi. Pertahanan Negara. Sistem pertahanan negara melibatkan seluruh komponen pertahanan negara, yang terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. keamanan negara. c. Untuk itu, ada empat komponen dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta. sebagai dukungan bagi pertahanan negara, dan untuk memperkuat pertahanan negara yang dijalankan oleh TNI; 2) Skema rekrutmen ASN dalam Komponen Cadangan secara komprehensif telah diuraikan dalam Undang-Undang 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. No . Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan, pembentukan komponen cadangan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara. Pertahanan sangat diperlukan oleh tiap-tiap negara, termasuk Indonesia. Kegiatan yang. 2022. Karena itu. Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Hanneg adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan. Konsep ini menekankan bahwa pertahanan dan keamanan bukanlah tanggung jawab semata-mata dari aparat keamanan atau militer. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Analis Pertahanan Negara Madya Dit. Menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang akan ditetapkan. UPACARA PENUTUPAN PELATIHAN DASAR KEMILITERAN KOMPONEN CADANGAN PERTAHANAN NEGARA TA. Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 24. JAKARTA, KOMPAS. √ Edu Passed. Tulisan ini akan membahas bagaimana komponen cadangan, sebagai bagian dari kekuatan pertahanan negara, menghadapi ancaman nir-militer di masa depan. Strategi yang dilancarkan oleh komponen pertahanan meliputi strategi penangkalan yang bersifat kerakyatan, kewilayahan, dan kesemestaan. 4. Oleh sebab itu perlu menyiapkan dan membina seluruh komponen pertahanan negara secara dini, bertahap dan berkesinambungan. Satuan polisi memiliki peran. bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan b. UU Pertahanan tersebut mengamanatkan penyusunan kebijakan pertahanan negara yang dituangkan dalam sebuah buku putih. pertahanan negara. Analis Pertahanan Negara Madya Dit. PERAN SERTA ASN SEBAGAI KOMPONEN CADANGAN PERTAHANAN NEGARA. strategi, dan kebijakan pertahanan negara. Baik UU No. ketentuan peralihan 9. dengan optimal. BALIKPAPAN – Kementerian Pertahanan RI melaksanakan kegiatan sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara. 2. Daya. “Oleh karenanya, tidak ada istilah wajib militer bagi ASN. “Padahal, pada pengaturan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara, yang telah secara eksplisit dan memberikan batasan perihal pengerahan komponen cadangan dan komponen pendukung yang semata-mata hanya dapat dimobilisasi untuk menghadapi ancaman militer,” ujar Busyrol. H. Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan membuka seleksi pendaftaran program Komponen Cadangan (Komcad) bagi 2. Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) No. ancaman hibrida merupakan ancaman yang bersifat campuran yang merupakan ketepaduan antara. Padahal seluruh bagian masyarakat dapat turut andil dalam menjadi komponen pertahanan negara. TNI. Kata Kunci: Pertahanan negara, Komponen cadangan, Aparatur Sipil Negara. untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional. Tugas-tugas TNI sendiri telah diatur dalam UU No. kementerian pertahanan republik indonesia ditetapkan di jakarta pada tanggal 6 mei 2020 keputusan menteri pertahanan nomor : kep/487/m/v/2020 tentang kebijakan pertahanan negara tahun 2021 . Padahal peraturan tersebut merupakan kesatuan dari sebuah sistem pertahanan keamanan negara yang utuh, sehingga tentu tidak dapat dilaksanakan. Yang diadakan dalam rangka melaksanakan amanat UUD 1945 yang di atur kemudian dalam undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan. berbagai kebijakan agar penyelenggaraan pertahanan negara dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Komponen Kekuatan Pertahanan Negara. Pasal 2 Pembangunan Kekuatan Pokok Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat: a. komponen cadangan pertahanan dan rekrutmen anggota TNI/Polri. Pengamanan; Pengamanan yang diharapkan dalam rangka mening-katkan komponen utama maupun cadangan adalah terjaganya kerahasian terhadap Kontur Dasar Laut dan Karakteristik Air Laut dari pantauan asing/pihak luar, namun bermanfaat bagi. tentang Pengelolaan. Dikutip langsung dari UUD 1945, berikut isi Pasal 30 ayat (2): "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan. Kontributor: Ilham Choirul Anwar, tirto. konflik bersenjata berdasarkan Sistem Pertahanan Negara di Indonesia mengacu kepada ketentuan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) secara umum yang. Tanggal: 8 Januari 2002. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana. Analis Pertahanan Negara Madya Dit. Pengelolaan Komponenpertahanan negara antara lain: Pengintegrasian Komponen Pertahanan Negara di Wilayah, Kebijakan Pembentukan Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan, Kebijakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan, Kebijakan Penyelarasan MEF Komponen Utama, Kebijakan Sistem Informasi Pertahanan Negara, dan Kebijakan Misi Pemeliharaan. “SE ini diperuntukkan bagi Pegawai ASN agar ikut serta dalam Pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri Tjahjo tersebut. Pertahanan terhadap Keamanan Neagara 2. Namun sudah merupakan kebutuhan. Pada pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa postur TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan di persiapkan sesuai dengan. 1rb+. 3. Menurut Pasal 1 ayat 6 undang-undang pertahanan negara, komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi. Sebagai komponen utama pertahanan negara, TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara yang dilandasi nilai-nilai dan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, hukum nasional, hukum internasional serta didukung oleh anggaran belanja negara yang dikelola secara. UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyebutkan bahwa Kebijakan Umum Pertahanan Negara menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara. Sistem pertahanan semesta terdiri dari empat komponen, yaitu komponen utama, komponen cadangan, komponen pendukung, dan pendidikan bela negara. 1. id) Kekayaan tersebut merupakan potensi bagi kesejahteraan masyarakat dan bagi pertahanan negara. Lebih lanjut dikatakan bahwa perkembangan dinamika lingkungan strategis bergerak sangat dinamis dan membawa dampak pada potensi ancaman pertahanan dan keamanan negara, untuk mewujudkan. Jika langkah Kementerian Pertahanan dipaksakan, alih-alih akan memperkuat sektor pertahanan negara, sebaliknya justru akan menciptakan. TNI Bertugas untuk melindungi dan menjaga pertahanan serta wilayah perbatasan negara. Dalam sistem pertahanan negara Indonesia dapat dikelompokkan menjadi tiga komponen yaitu : a. Indonesia adheres to a universal defense system (Sishta), which is a defense system. Komponen pertahanan bertugas melancarkan strategi pertahanan negara dengan menggunakan segenap kekuatan militer dan non militer secara menyeluruh dan. 3. Kedua, doktrin TNI Tri Dharma Eka Karma. el emen kekuatan pertahanan negara non-militer. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara. Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 dijadikan sebagai pedoman bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara. Terwujudnya SDM sebagai komponen pertahanan negara dalam rangka mendukung sistem pertahanan negara. Dalam Pasal 7 UU Pertahanan Negara diperkenalkan terminologi komponen sistem pertahanan yang tidak memiliki terjemahan militer baku yang universal. Salah satu Implementasi dari usaha bela negara dalam konsep pertahanan Sishanta, dilakukanSebagai kekuatan utama yang menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disebut sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara, Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. c. Dengan mengingat kompleksitas ancaman yang dihadapi, semua komponen pertahanan negara dan unsur-unsur di luar. komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi. terdiri dari komponen utama (TNI), komponen cadangan, dan komponen pendukung. Mufti Makaarim A. Komponen Cadangan dibentuk dengan tujuan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Tentara Nasional Indonesia sebagai Komponen Utama dalam upaya penyelenggaraan pertahanan negara. Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. 1. Untuk mencapai tujuan pertahanan negara melalui sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Hankamrata), TNI AD sebagai komponen utama pertahanan memiliki empat tugas. Keempat, pertahanan dalam pendekatan strategi dan taktikal pertempuran. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara. Sama halnya dengan tubuh manusia, suatu negara memerlukan perlindungan dan pertahanan. Dalam kaitan strategi pertahanan, dihadapkan dengan konfigurasi geografi Indonesia dan kekuatan nyata TNI saat ini, 2. com - Presiden Joko Widodo menegaskan, komponen cadangan atau komcad hanya digunakan untuk kepentingan pertahanan negara. strategi pertahanan negara, dan pembangunan postur pertahanan negara. Review Akademik by: Suminto , S. usaha Pertahanan Negara. Maksud dan Tujuan. 000 tentara aktif di Indonesia. 3 Tahun 2002 Dengan demikian TNI menjadi komponen utama, Kepolisian, Ratih, dan komponen khusus/perlindungan masyarakat melalui suatu sistem rekruitmen dan pelatihan yang baik dapat dijadikan komponen cadangan, seperti Sumber daya nasional dan prasarana. Perbedaan TNI dan Komponen Cadangan. Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah tatanan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, yang terdiri atas komponen dasar Rakyat Terlatih, komponen utama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia beserta Cadangan Tentara Nasional Indonesia, komponen khusus Perlindungan Masyarakat dan komponen pendukung sumber daya alam. Pembentukan komponen cadangan yang berasal dari unsur warga negara, kata Prabowo, dilaksanakan melalui tahapan pendaftaran seleksi pelatihan dasar. Komponen utama tiga matra TNI, yaitu Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut. Semua warga negara secara individu maupun kelompok, misalnya, organisasi masyarakat (seperti LSM, dll) Studi kasus :. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Pasal 2 Pembangunan Kekuatan Pokok Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat: a. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) kebijakan rekrutmen ASN dalam Komponen Cadangan mempunyai urgensi sebagai sebagai dukungan bagi pertahanan negara, dan untuk memperkuat pertahanan negara. 2011. - 4 - 6. Bela Negara adalah Roh Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta. Pembentukan Komponen Cadangan dari unsur warga negara sebagaiman a dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dikelompo kk an menjadi : 20 21 , No. Beni menambahkan salah satu anggapan di masyarakat bahwa anggaran yang dibutuhkan Komponen Cadangan mencapai Rp 1 triliun merupakan pemborosan. id - 26 Mar 2021 09:50 WIB. Komponen utama adalah Tentara Nasional. Wacana Komponen Cadangan Pertahanan Negara (KCPN) juga kembali muncul terkait rencana pemerintah untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang Komponen Cadangan Pertahanan Negara (RUU KCPN) yang telah dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2008. Namun belum merujuk pada prinsip rekrutmen dan skala prioritas. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi. Ada tiga komponen yang terlibat dalam upaya bela negara. tirto. Bela Negara dalam PP 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan Warga Negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan. d. Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) K. komponen pertahanan negara meliputi : a) Informasi komponen utama pertahanan merupakan informasi sumber daya yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan meliputi informasi: (1) Kekuatan personel Tentara Nasional Indonesia (Angkatan Darat, Laut, dan Udara). 1) Terwujudnya kesadaran Bela Negara bagi seluruh warga negara. Berdasarkan UU No. 000 tentara aktif di Indonesia. Dengan mengingat kompleksitas ancaman yang dihadapi, semua komponen pertahanan negara dan unsur-unsur di luar bidang pertahanan dituntut untuk saling mendukung dan bersinergi satu dengan yang lain, dengan senantiasa mengindahkan tataran dan lingkup kewenangan yang sudah ditentukan peraturan perundang-undangan. kehadiran kembali wabah penyakit atau . 196105311992032001. “Saya kira kontruksi awal ini penting diingat dan dilihat kembali ketika kita membicarakan komponen cadangan kaitannya dengan aspek pertahanan negara,” imbuh Najib. dan menyiapkan komponen pertahanan lainnya. Indonesia sebagai negara kepulauan dan maritime agar tetap eksis di dunia, harus dapat mempunyai pertahanan negara yang tangguh dan kuat. Sumber daya manusia adalah warga negara secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan negara. Masa depan bangsa Indonesia sangatlah ditentukan oleh para generasi muda bangsa ini. Untuk itu, ada empat komponen dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta. Pertahanan Negara. 4. Demikian dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX karya Hadi. 5 PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGIS 2. Secara fisik, hal ini dapat diartikan. memimpin kegiatan. Jadi, kata kunci untuk memahami komponen cadangan pertahanan negara sebagaimana diatur dalam UU PSDN adalah. Kedua, doktrin TNI Tri Dharma Eka Karma. 3. pertahanan negara diselenggarakan melalui pembangunan postur pertahanan negara secara berkesinambungan untuk mewujudkan kekuatan, kemampuan, dan gelar. Komponen Pertahanan Negara Republik Indonesia, sehingga seorang anggota Menwa mempunyai hak dan kewajiban yang telah ditentukan baik sebagai perseorangan maupun sebagai organisasi. Berdasarkan UU No. Terwujudnya SDM sebagai komponen pertahanan negara dalam rangka mendukung sistem pertahanan negara. Pembentukan Komcad diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN). JAKARTA, KOMPAS. Komponen Cadangan adalah “ sumber daya nasional ” yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan. Patut menjadi perhatian adalah belum adanya payung hukum yang mengatur bagaimana Menwa menjalankan tugasnya tersebut. penyelenggaraan pertahanan negara 4. Sistem pertahanan menjadi hal yang sangat fundamental dan menjadi faktor utama bagi eksistensi sebuah negara. Di Indonesia, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer, Tentara Nasional Indonesia sebagai “komponen utama” didukung oleh “bagian” dan “komponen. Penyelenggaraan pertahanan negara didasarkan pada prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum dan kebiasaan internasional, serta hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Sistem dalam pertahanan nasional memandang TNI (Tentara Nasional Indonesia) untuk komponen. 27/2021 tentang Peran Serta. TUGAS (1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan. Strategi yang dilancarkan. Pada kesempatan ini Dirsumdahan menyampaikan tentang Komponen Cadangan (Komcad), Komponen Pendukung (Komduk) serta Mobilisasi dan Demobilisasi. Kata 'komponen' di sini menandai salah satu dari tiga aspek pengelolaan sumber daya pertahanan negara: Komponen utama mengacu pada Tentara Nasional Indonesia sebagai kekuatan utama. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana. pembinaan TNI serta komponen kekuatan pertahanan negara lainnya yang meliputi fungsi perencanaan, intelijen, operasi, personel, logistik,Ringkasnya: Ada tiga komponen sumber daya nasional yang perlu dikelola dengan baik dalam rangka pertahanan Negara, yakni; Komponen Utama (TNI dan Polri), Komponen Cadangan (warga negara yang telah mengikuti pelatihan militer), Komponen Pendukung (warga negara yang ikut melaksanakan kewajiban bela negara sesuai. Sistem pertahanan rakyat semesta yang dimaksudkan adalah sistem pertahanan negara yang diselenggarakan oleh komponen utama, yaitu TNI dengan didukung oleh komponen cadangan (komcad). 3. Di mana fungsi TNI menjadi penangkal setiap ancaman, hambatan, dan gangguan yang menganggu negara menjadi penindak bagi. Bahkan, dalam konteks pertahanan negara, seluruh komponen bangsa mulai dari pemerintah, lembaga negara, hingga semua lapisan masyarakat berkewajiban untuk bela negara. Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya,” kata Presiden Joko Widodo saat memberikan amanat pada upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun 2021 di Pusat Pendidikan dan. 1. Berikut uraian mengenai komponen tersebut. 1) UU RI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dengan demikian, peran TNI yang paling pokok adalah menjaga pertahanan negara. c. Perekrutan warga sipil dalam Komcad berdasarkan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan. Sejak tahun 2008 telah dirumuskan landasan hukum penggunaan komponen pertahanan negara diluar komponen utama dengan nomen klatur Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan Pertahanan Negara. dalam penyelenggaraan pertahanan negara yaitu Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia, 59 RechtIdee, Vol. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Direktorat Strategi Pertahanan Gedung Ahmad Yani Jl. TUGAS (1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan. Dalam rangka menghadapi berbagai ancaman tersebut pada khususnya dan dalam rangka pengelolaan Sistem Pertahanan Negara pada umumnya, sesuai perintah Undang-Undang perlu menetapkan Kebijakan Umum Pertahanan Negara. 3 . Mobilisasi dapat dikenakan kepada seluruh komponen Pertahanan Negara sesuai dengan kebutuhan strategi Pertahanan Negara (Presiden RI, 2019). Pertahanan defensif aktif dalam menghadapi ancaman hibrida dilaksanakan secara bersama-sama dengan segenap komponen pertahanan negara melalui pendekatan pola pertahanan militer secara terintegrasi dan komprehensif. Head topics. Tahun 2004 tentang T entara Nasional Indonesia. bela negara, komponen cadangan, dan komponen pendukung diatur dengan Undang-Undang; d. 2, Desember 2020 Komponen. Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional sebagai kekuatan tambahan bagi komponen pertahanan utama negara yakni TNI. H.